Sebelum melakukan proses import, Importir di wajibkan untuk memenuhi persyaratan- persyaratan Legalitas Import sebelum melakukan importasi, agar tidak menjadi hambatan dalam proses pengeluaran barang di Kantor Bea & Cukai.

Adapun jasa yang kami tawarkan sebagai berikut :

- Nomer Induk Berusaha (NIB)

- Persetujuan Import (PI)

   > PI Produk Hewan Olahan

   > PI Produk Hewan Segar (Daging Sapi)

   > PI Kehutanan

- SRP Deptan

- PSB ML dan MD ( SMKPO )

- PSAT PL dan BD

- Halal

- Dll.