Sebelum melakukan proses import, Importir di wajibkan untuk memenuhi persyaratan- persyaratan Legalitas Import sebelum melakukan importasi, agar tidak menjadi hambatan dalam proses pengeluaran barang di Kantor Bea & Cukai.
Adapun jasa yang kami tawarkan sebagai berikut :
- Nomer Induk Berusaha (NIB)
- Persetujuan Import (PI)
> PI Produk Hewan Olahan
> PI Produk Hewan Segar (Daging Sapi)
> PI Kehutanan
- SRP Deptan
- PSB ML dan MD ( SMKPO )
- PSAT PL dan BD
- Halal
- Dll.